Pencatatan kelahiran WNI yang Tidak Diketahui Asal Usulnya

No. SK: 10 TAHUN 2022

  1. Dokumen Asli Berita Acara dari Kepolisian

  1. Mengisi formulir F-2.01
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, menyerahkan Dokumen Berita Acara dari Kepolisian yang Asli
  3. Pengguna Layanan hanya memegang copian Dokumen Berita Acara dari Kepolisian
  4. Untuk pelayanan secara online/daring, persyaratan discan/difoto aslinya untuk diunggah
  5. Dinas Dukcapil menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan kelahiran WNI yang Tidak Diketahui Asal Usulnya

DISDUKCAPIL PELAYANAN SANGGAU 0812-5012-1174

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan kelahiran WNI yang Tidak Diketahui Asal Usulnya"