Pencatatan kelahiran Orang Asing

No. SK: 10 TAHUN 2022

  1. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskemas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan, atau dari Kepala Desa/Lurah
  2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  4. Fotokopi KTP-EL orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggak terbatas atau visa kunjungan
  5. Orang Asing dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana poin 1
  6. Orang Asing dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi pesyaratan sebagaimana poin 2

  1. Orang Asing mengisi formulir F-2.01
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli
  4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
  5. Fotokopi dokumen perjalanan diperlukan untuk verif?kasi data yang tercantum dalam formuûr F-2.01
  6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena iidentitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  7. Dinas Dukcapil menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan kelahiran Orang Asing

DISDUKCAPIL PELAYANAN SANGGAU 0812-5012-1174

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pencatatan kelahiran Orang Asing"