Standar Pelayanan data dan Pengaduan

  1. 1.Surat Permohonan tertulis maupun Ponsel
  2. 2.Menunjukan Identitas Pribadi
  3. 3.Foto copy KTP/SIM
  4. Mengisi Buku Tamu atau daftar Buku Pengaduan
  5. Mengisi Formulir permintaan Data yang dibutuhkan dan Pengaduan
  6. 6.Menyertakan nomor telepon yang dapat dihubungi

  1. a.Pemohon datang Kekantor dan menjumpai petugas layanan data dan pengaduan
  2. b.Pemohon Mengisi Buku Tamu atau buku Pengaduan dengan memperlihatkan Identitas diri ( KTP,SIM dll)
  3. c.Pemohon Mengisi Formulir Permintaan data atau Pengaduan
  4. d.Petugas Pelayanan memproses permintaan permohon sesuai dengan formulir
  5. e.Petugas administrasi melakukan registrasi surat Pemohon dan menyampaikan ke sekretaris. Untuk selanjutnya Sekretaris meminta pertimbangan Kepala Dinas.
  6. f.Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang sesuai dengan kebutuhan dan dilanjutkan kepada kepala Seksi.

-

Tidak dipungut biaya

Pelayanan data dan Pengaduan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan data dan Pengaduan"