Layanan Ijin Penelitian

  1. Layanan informasi pelayanan publik terkait data internal rumah sakit : a. Warga Negara Indonesia. b. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain. c. Permohonan tertulis disertai proposal penelitian dan atau protokol penelitian Jika penelitian melibatkan subjek manusia disertai ethic approval dari lembaga yang berwenang /Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin penelitian
  2. Permohonan akan diverifikasi
  3. Jika persyaratan lengkap akan dikoordinasikan dengan bagian terkait dengan penelitian. Jika penelitian melibatkan subyek manusia maka diperlukan Ethical Clearance.
  4. Koordinasi dengan Bagian yang terkait KEPK atau unit lain akan menentukan apakah permohonan izin diterima.
  5. Jika Permohonan izin diterima maka akan diterbitkan surat izin penelitian
  6. Pelayanan izin penelitian selesai

Waktu penyelesaian permohonan izin penelitian paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima

1.   Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira.

2.   Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Paru Respira Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor   188/1296 Tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira.

Surat ijin penelitian, surat EC

a.     datang langsung

b.     kotak saran

c.     email : rsprespira@jogjaprov.go.id

d.     telepon : (0274) 367326

e.     Faximile : (0274) 2810424

f.    SMS/Wa : 0897 3177 779
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bisa online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Ijin Penelitian"