Waktu penyelesaian permohonan izin penelitian paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima
1. Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira.
2. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Paru Respira Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 188/1296 Tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira.Surat ijin penelitian, surat EC
a. datang langsung
b. kotak saran
c. email : rsprespira@jogjaprov.go.id
d. telepon : (0274) 367326
e. Faximile : (0274) 2810424
f. SMS/Wa : 0897 3177 779Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store