Layanan Konseling

  1. mengisi formulir yang telah disediakan
  2. pasien memakai masker dna telah mencuci tangan
  3. petugas memakai apd lengkap

  1. Pasien mendaftar dengan menyerahkan surat pengantar dari dokter
  2. Pelaksanaan konseling
  3. pasien membayar biaya konseling di kasir

15-45 menit

Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira.

Jasa layanan konseling sanitasi dan berhenti merokok

a.     datang langsung

b.     kotak saran

c.     email : rsprespira@jogjaprov.go.id

d.     telepon : (0274) 367326

e.     Faximile : (0274) 2810424

SMS/WA : 0897 3177 779
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bisa online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konseling"