Layanan Telemedicine

  1. nomor pendaftaran

  1. A. PROSES ADMISI 1. Pasien memilih dokter dan jadwal konsultasi (jadwal dokter dapat dilihat di website dan media sosial RS). 2. Pasien mendaftar H-1 dari tanggal rencana konsultasi telemedicine lewat nomor pendaftaran WhatsApp (WA) ke 0898 4777 477 (Pk.7.30 – 14.00 WIB) Dengan format : DAFTAR TELEMEDICINE/NAMA/NO.RM/NO.HP/DOKTER/JADWAL KONSULTASI 3. Tunggu respon dari admisi untuk konfirmasi 4. Pasien melakukan paket konsultasi telemedicine melalui transfer ke rekening BLUD RS Paru Respira BPD DIY Nomor Rekening 001.111.001427 5. Pasien mengirimkan bukti transfer ke nomor WA 0898 4777 477 (Pk.7.30 – 14.00 WIB) pada hari mendaftar secara online. 6. Pasien akan mendapatkan Link WA Telemedicine atau link Zoom Meeting, 1 jam sebelum jadwal konsultasi.
  2. B. PELAKSANAAN TELEMEDICINE 1. Pasien akan mendapatkan Link WA Telemedicine atau link Zoom Meeting, 1 jam sebelum jadwal konsultasi. 2. Pasien masuk chat WA berlanjut VideoCall WA atau zoom meeting melalui link yang telah diberikan oleh admisi. 3. Pasien melakukan konsultasi dengan dokter (maksimal 20 menit). 4. Pasien diberitahu ada resep/tidak. 5. Konsultasi Selesai.
  3. C. DISTRIBUSI RESEP (BILA ADA) DAN TINDAK LANJUT LAINNYA 1. Apabila Pasien direncanakan tindak lanjut, maka pasien akan menerima foto/scan surat pengantar via nomor WA Telemedicine. 2. Apabila Pasien menerima resep obat, maka pasien akan menerima harga obat dan prosedur pengambilan obat via nomor WA Telemedicine. 3. Pasien melakukan transfer ke rekening BLUD RSP Respira dan mengirimkan bukti transfer pembayaran obat maksimal 1 jam setelah mendapat resep hasil konsultasi. 4. Untuk pengambilan obat : a. Pasien dapat mengambil obat di Instalasi Farmasi RS Paru Respira dengan datang langsung (membawa/menunjukkan bukti transfer) dengan waktu pengambilan obat pada hari Senin–Sabtu pukul 14.00 – 20.00 WIB, atau b. Pasien dapat menggunakan Layanan Go-bat RS Paru Respira (tarif berdasar jarak dari RS) dengan menginformasikan denah lokasi pengantaran obat kepada petugas administrasi telemedicine. Biaya pengantaran obat dibayarkan kepada driver pada saat pengantaran obat. Waktu pengantaran obat Senin – Sabtu pukul 14.00 – 17.00 WIB, atau c. Pasien dapat menggunakan layanan pengiriman online (berikan bukti transfer kepada driver).

Admisi pendaftaran 1-2 jam

Layanan telemedicine 15-20 menit

penyelesaian resep obat 60 menit

Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira

Resep obat dan surat pengantar (pemeriksaan penunjang /lainnya)

a.    datang langsung

b.   kotak saran

c.    email : rsprespira@jogjaprov.go.id

d.   telepon : (0274) 367326

e.    SMS/Wa : 0898 4777 477

f  Faximile : (0274) 2810424

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Telemedicine"