Pembentukan Kelompok Tani

  1. Pemberitahuan Pembentukan Kelompok Tani untuk dihadiri Penyuluh
  2. Melaksanakan musyawarah Pembentukan Kelompok
  3. Menyiapkan Berita Acara Pembentukan Kelompok ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani, PPL Wilayah dan Lurah setempat
  4. Menyiapkan daftar hadir musyawarah
  5. Melampirkan AD/ ART kelompok
  6. Melampirkan struktur organisasi kelompok
  7. Melampirkan data potensi lahan anggota kelompok
  8. Melampirkan data titik koordinat lahan anggota kelompok
  9. Melampirkan fotokopi KTP pengurus dan anggota kelompok
  10. Tidak boleh terdaftar dalm 2 anggota kelompok tani yang berbeda
  11. Pembentukan kemlompok berdasarkan domisili atau hamparan

  1. Berdasarkan kesepakatn bersama, petani mengajukan pembentukan Kelompok Tani ke BPP melalui penyuluh setempat
  2. Penyuluh pertanian lapangan setempat (WKPP) merespon, memberikan pendampingan dan menghadiri musyawarah pembentukan kelompok
  3. Penyuluh mendampingi petani melakukan pemberkasan persyaratan administrasi pembentukan kelompok tani
  4. Setelah lengkap, berkas dibawa ke kantor lurah untuk diketahui oleh lurah setempat
  5. 1. Berkas dibawa ke BPP oleh penyuluh 2. Dikirim ke Dinas sebagai laporan tembusan 3. Pengarsipan berkas dan koordinasi penyusunan laporan SIMLIUHTAN
  6. Pemberkasan (lengkap), data diinput ke aplikasi SIMLUHTAN
  7. Pendaftaran Kelompok Tani pada aplikasi SIMLUHTAN
  8. Kelompok Tani terdaftar dalam aplikasi SIMLUHTAN (selesai)

Setelah pengajuan proposal, dalam jangka waktu 1 minggu data akan diinput ke dalam aplikasi SIMLUHTAN.

Tidak dipungut biaya

Kelompok Tani diinput ke dalam aplikasi SIMLUHTAN

dinaspertanianpagaralam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan Kelompok Tani"