layanan antar pulang pasien rawat inap

  1. permintaan pasien atau keluarga untuk mendapatkan layanan antar pulang pasien melalui edukasi perawat jaga

  1. Memberikan informasi kepada pasien/keluarga yang sudah diperbolehkan pulang terkait layanan antar pulang
  2. Menginformasikan ke bagian pengemudi bahwa ada pasien yang harus diantar pulang
  3. Mengkonfirmasi kesiapan mobil kepada pengemudi setelah pasien siap
  4. Mengantar pasien ke loby rumah sakit
  5. Mengantar pasien pulang sampai rumah
  6. Meminta tanda tangan keluarga setelah sampai rumah
  7. Menyiapkan pasien untuk diantar pulang
  8. Mengantar pasien ke loby rumah sakit
  9. Mengantar pasien pulang sampai rumah
  10. Mendokumentasikan kegiatan setelah selesai/kembali dari pengantar pasien pulang

waktu tunggu pasien antar pulang maksimal 1 jam setelah pasien atau keluarga menyetujui layanan antar pulang

Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No.3 tahun 2024 tentang Perubahan Tarif Retribusi.

jasa pelayanan antar pulang pasien rawat inap

a. datang langsung

b. kotak saran

c. email : rsprespira@jogjaprov.go.id

d. telepon : (0274) 367326

e. WhatsApp : 0897 3177 779

f.  Facebook : rs paru respira

g.         Instagram : rsprespira
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan antar pulang pasien rawat inap"