Surat Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA)

  1. Persyaratan Administrasi : Rekaman KTP
  2. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan jika tempat usaha Berbadan Hukum (Non perorangan) kecuali usaha perorangan dan instansi pemerintah
  3. Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  4. Surat Kuasa permohonan dispensasi (dalam hal surat permohonan tidak ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan)
  5. Surat Pernyataan bertanggung jawab atas kewajiban memelihara dan menjaga bangunan dan jaringan utilitas/iklan/ media informasi/bangun bangunan gedung untuk keselamatan umum
  6. Persyaratan Teknis : Rencana Teknis
  7. Denah Lokasi
  8. Izin Usaha/perizinan dalam hal pemohon mempunyai badan usaha yang ditetapkan oleh Kepala DPMPTSP
  9. Jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan berupa jaminan bank serta polis asurani kerugian pihak ketiga
  10. Jadwal Waktu Pelaksanaan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran untuk mendapatkan akun melalui aplikasi Si Cantiku
  2. Operator Si Cantiku menerima pendaftaran pemohon melalui aplikasi si Cantik dan memberikan persetujuan (approve). Selanjutnya pemohon menerima akun melalui email dan melakukan pendaftaran izin melalui Aplikasi Si Cantiku dan mengupload berkas persyaratan
  3. Petugas Front Office menerima berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses dan diberikan bukti penyerahan berkas. Dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Tim Teknis Perizinan melakukan rapat pembahasan terhadap permohonan izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan dan melakukan survey ke lokasi sesuai dengan surat permohonan. Jika berkas sesuai dengan kondisi di lapangan maka tim teknis akan membuat Berita Acara Lapangan, jika tidak sesuai maka akan dibuat surat penangguhan atau penolakan untuk dikembalikan kepada pemohon izin
  5. Pemohon menitipkan uang jaminan kepada Pemerintah Kota melalui Bank Aceh dengan besaran uang jaminan 100% (seratus per seratus) dari jumlah biaya perbaikan jalan yang ditaksir oleh Tim Teknis
  6. Petugas Back Office DPMPTSP melakukan pemprosesan izin
  7. Verifikasi oleh Kasi dan Kabid serta penetapan oleh kepala dinas melalui tandatangan elektronik
  8. Izin Selesai, Pemohon dapat mencetak sendiri dokumen izin atau dapat dilakukan pencetakan di DPMPTSP dengan terlebih dahulu memperlihatkan lembar tanda terima berkas kepada petugas pengambilan izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA)

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh

2. Melalui Kotak Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh yang berada di MPP Kota Banda Aceh, Pasar Atjeh Shopping Center, Jl. Diponegoro, Gp.Kampung Baru- Kecamatan Baiturrahman

3. Melalui Nomor Telp/Fax (0651) 32874

4. Melalui SMS Gateway Nomor 0811683005

5. Melalui website dpmptspbandaacehkota.go.id

6. Melalui Petugas Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Si Cantiku