Perubahan Data

No. SK: W.16.IMI.IMI.1-UM.01.01-0581 TAHUN 2023

  1. KTP (Fotocopy dan asli) 1 LEMBAR
  2. Kartu Keluarga (Fotocopy dan asli) 1 LEMBAR
  3. Akte Kelahiran (Fotocopy dan asli) 1 LEMBAR
  4. Akte Perkawinan (Fotocopy dan asli) 1 LEMBAR
  5. Buku Nikah (Fotocopy dan asli) 1 LEMBAR
  6. Ijazah (Fotocopy dan asli) 1 LEMBAR
  7. Surat Baptis (Fotocopy dan asli) 1 LEMBAR

  1. Pemohon Mengajukan permohonan perubahan data
  2. Petugas menyerahkan dokumen untuk Mendapatkan persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi
  3. Petugas melakukan pencetakan perubahan data halaman pengesahan
  4. Pemohon menerima paspor

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan perubahan data pada halaman 4 (empat)/ endorsment

Instagram : @imigrasi_putussibau

Facebook : KanimPutussibau

Twitter : @Imigrasi_PTS

Call Center : 0811 565 775

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data"