Layanan Sertifikasi Mutu Benih, Mutu Bibit dan Sumber Benih

No. SK: 188/01597 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan Sertifikasi Mutu Benih, Mutu Bibit, dan Sumber Benih

  1. Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi mutu benih, mutu bibit dan sumber benih ke BBH melalui DLHK
  2. Kepala BBH menunjuk Tim Penilai Mutu Benih/ Mutu Bibit/Sumber Benih untuk melakukan penelitian mutu benih, mutu bibit dan sumber benih
  3. Penilai Benih, Bibit dan Sumber Benih melakukan penilaian mutu benih, mutu bibit dan sumber benih dengan memeriksa dokumen dan mutu benih/mutu bibit/sumber benih dan memberikan hasil rekomendasi ke Ka BBH
  4. Kepala BBH Menetapkan Sertifikasi Mutu Benih/ Mutu Bibit/ Sumber Benih dan menyerahkan ke pemohon

1.   Penerbitan Sertifikasi Mutu Benih  paling lambat 15 (lima belas)  hari kerja, karena untuk pengujian daya kecambah minimal dilakukan selama 14 hari kerja sejak penerimaan benih oleh Balai Perbenihan Kehutanan DIY

2.    Penerbitan Sertifikasi Mutu Bibit paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan di lapangan oleh BBH

3.  Penerbitan Sertifikasi Sumber Benih paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak       selesainya pemeriksaan di lapangan oleh BBH

Tidak dipungut biaya

1. Penerbitan Sertifikasi Mutu Benih 2. Penerbitan Sertifikasi Mutu Bibit 3. Penerbitan Sertifikasi Sumber Benih

a.    Datang langsung

b.    Kotak saran

c.     Email :  balaibenihhutandiy@gmail.com

d.    Telepon/fax : (0274) 549077

e.    Instagram : @benihhutandiy


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Mutu Benih, Mutu Bibit dan Sumber Benih"