No. SK: 188/01597 TAHUN 2022
1. Penerbitan Sertifikasi Mutu Benih paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, karena untuk pengujian daya kecambah minimal dilakukan selama 14 hari kerja sejak penerimaan benih oleh Balai Perbenihan Kehutanan DIY
2. Penerbitan Sertifikasi Mutu Bibit paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan di lapangan oleh BBH
3. Penerbitan Sertifikasi Sumber Benih paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan di lapangan oleh BBHTidak dipungut biaya
1. Penerbitan Sertifikasi Mutu Benih 2. Penerbitan Sertifikasi Mutu Bibit 3. Penerbitan Sertifikasi Sumber Benih
a. Datang langsung
b. Kotak saran
c. Email : balaibenihhutandiy@gmail.com
d. Telepon/fax : (0274) 549077
e. Instagram : @benihhutandiy
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store