No. SK: W.16.IMI.IMI.1-UM.01.01-0581 TAHUN 2023
3 Hari kerja
2. Biaya Beban Paspor Hilang Rp. 1.000.000
3. Biaya Beban Paspor Rusak Rp. 500.000
4. Biaya Beban Paspor Rusak/Hilang Karena Force Majeur Rp. 0
Paspor Biasa 48 Halaman
Instagram : @imigrasi_putussibau
Facebook : KanimPutussibau
Twitter : @Imigrasi_PTS
Call Center : 0811 565 775
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store