Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang

No. SK: W.16.IMI.IMI.1-UM.01.01-0581 TAHUN 2023

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. KTP (Fotocopy dan asli)
  3. Kartu Keluarga (Fotocopy dan asli)
  4. Surat penetapan Ganti Nama bagi yang mengganti nama
  5. Paspor Lama
  6. Surat Pernyataan bermaterai 10.000

  1. Pemohon membawa berkas permohonan
  2. Petugas membuatkan berita acara pemeriksaan, Berita acara pendapat
  3. Petugas membuatkan surat persetujuan dari kepala kantor Imigrasi
  4. Pemohon mengisi formulir surat pernyataan kehilangan atau rusak
  5. Pemohon mengisi surat penyataan untuk membuat paspor baru
  6. Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan kepada petugas cutomer service untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara
  7. Pemohon akan di panggil sesuai antrian untuk proses sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan dokumen asli berkas permohonan
  8. Pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  9. Pemohon akan melakukan pembayaran melalui Kantor pos atau bank
  10. Setelah 3 hari dari pembayaran, Pemohon akan kembali ke kantor imigrasi untuk menerima paspor yang sudah jadi

3 Hari kerja

1. Paspor Biasa 48 Halaman Rp. 350.000

2. Biaya Beban Paspor Hilang Rp. 1.000.000

3. Biaya Beban Paspor Rusak Rp. 500.000

4. Biaya Beban Paspor Rusak/Hilang Karena Force Majeur Rp. 0

Paspor Biasa 48 Halaman

Instagram : @imigrasi_putussibau

Facebook : KanimPutussibau

Twitter : @Imigrasi_PTS

Call Center : 0811 565 775

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang"