Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  1. KTP Penjual dan Pembeli
  2. KK Pembeli
  3. Sertifikat / Surat Jual Beli (dalam hal jual beli)
  4. Surat Waris / Hibah dan sejenisnya (dalam hal waris/hibah dan sejenisnya)
  5. Bukti lunas PBB-P2

  1. Wajib Pajak datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan dan memakai masker
  2. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Jika berkas sudah diperiksa dan diverifikasi kebenarannya maka petugas akan menerbitkan Tanda Bukti Pembayaran (TBP) setelah dilakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP BPHTB) yang telah diterbitkan sebelumnya

Pembayaran BPHTB dengan berkas lengkap dan terverifikasi dapat dilakukan dalam satu (1) hari kerja, namun bila diperlukan survey lapangan membutuhkan waktu paling lama tujuh (7) hari kerja

Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat No. 19 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah sebesar 10%

Tanda Bukti Pembayaran (TBP) BPHTB

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)"