Pembayaran BPHTB dengan berkas lengkap dan terverifikasi dapat dilakukan dalam satu (1) hari kerja, namun bila diperlukan survey lapangan membutuhkan waktu paling lama tujuh (7) hari kerja
Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat No. 19 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah sebesar 10%
Tanda Bukti Pembayaran (TBP) BPHTB
www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store