Standar Pelayanan Permohonan Penyedian Alat Bantu Disabilitas

  1. 1.Surat Pengantar dari desa
  2. Surat Keterangan tidak mampu (SKTM
  3. Foto Copy KTP
  4. 4.Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Foto seluruh badan Pemohon Penyandang Disabilitas

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan alat bantu disabilitas sesuai jenis kedisabilitasanya dengan surat pengantar dari pemerintah Desa
  2. Petugas administrasi melakukan registrasi surat Pemohon dan menyampaikan ke Sekretaris. Untuk selanjutnya Sekretaris meminta pertimbangan Kepala Dinas.
  3. c.Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang dan dilanjutkan kepada Kepala Seksi.
  4. d.Kepala Seksi akan melakukan observasi serta verifikasi dan validasi berkas apakah memenuhi syarat untuk dapat bantuan alat disabilitas atau sebaliknya dikembalikan kepada Pemohon.
  5. e.Kepala Seksi membuat SK Bupati dan Berita Acara serah terima barang
  6. f.Kepala Bidang memeriksa dan memberi paraf SK Bupati dan Berita Acara Serah Terima barang untuk dilanjutkan kepada Sekretaris.
  7. Sekretaris memeriksa dan memberi paraf Koordinasi SK Bupati.

--




Tidak dipungut biaya

Penyedian Alat Bantu Disabilitas

- -

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Penyedian Alat Bantu Disabilitas"