Standar Pelayanan Pendampingan Terhadap Anak Korban Kekerasaan

  1. 1.Korban maupun pendamping datang ke Bidang Pemberdayaan Anak dan mengisi buku tamu.
  2. 2.Korban atau pendamping mengisi formulir yang telah disediakan.
  3. 3.Korban menyampaikan kronologi kejadian dan petugas mencatat kronologi kejadian yang disampaikan korban.
  4. 4.Rujukan pelayanan bagi korban ke pelayanan Kesehatan,Psikologi, Hukum, Sosial dan Ekonomi.
  5. Petugas memberikan konseling seperlunya.

  1. 1.Laporan pengaduan tindak kekerasan terhadap Anak dirujuk/ diterima dari masyarakat dan atau lembaga lain (Kepolisian).
  2. 2.Staf administrasi/ pejabat pengaduan menerima dan menyampaikan berkas kasus pada petugas layanan (Kasi PA) untuk ditindaklanjuti.
  3. 3.Petugas layanan (Kasi PA) menerima berkas kasus dan melakukan klarifikasi berupa identifikasi dan analisis.
  4. 4.Petugas layanan (Kasi PA) melaporkan hasil klarifikasi kasus kepada Kabid PPPA untuk ditelaah dan ditindaklanjuti.
  5. Pelayanan berupa pendampingan Hukum, Psikologi, Sosial dan Ekonomi kepada pelapor dan pihak terkait berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas.

-

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Terhadap Anak Korban Kekerasaan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendampingan Terhadap Anak Korban Kekerasaan"