Permohonan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah sebelumnya yang dirasa keberatan disertai Surat Permohonan yang tercantum alasan yang mendukung pengajuan keberatan
  2. Fotokopi Identitas Wajib Pajak (KTP), Kuasa Wajib Pajak (dalam hal dikuasakan)
  3. Bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan berupa : Fotokopi sertifikat / fotokopi surat jual beli / akta jual beli (dalam hal pengalihan hak jual beli) / Fotokopi surat waris, hibah dan sejenisnya (dalam hal pengalihan hak waris hibah dan sejenisnya)
  4. Fotokopi bukti pendukung lainnya

  1. Wajib Pajak datang langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas keberatan pajak untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah
  3. Apabila disetujui oleh Bupati melalui Kepala Badan, maka Surat Ketetapan Pajak Daerah akan diterbitkan sesuai dengan hasil keberatan pajak yang telah disetujui. Apabila tidak disetujui, dokumen keberatan akan dikembalikan kepada wajib pajak
  4. petugas menerima hasil ketetapan pajak daerah baru dari Kabid Pajak Daerah dan memproses pembayaran pajak daerah, jika wajib pajak membayar langsung ke Bendahara Penerimaan Maka Wajib Pajak membayar pajak sesuai SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang baru atau sesuai perhitungan perda ke kas daerah.
  5. Wajib Pajak yang telah membayar berhak untuk diberikan Tanda Bukti Pembayaran (TBP) dan salinan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ke Kas Daerah sertaTBP dan SKPD.
  6. Jika pembayaran telah dilakukan, maka bendahara penerimaan membuat Surat Tanda Setoran (STS)
  7. Salinan STS setelah divalidasi oleh Bank diarsipkan oleh petugas

Penyelesaian Permohonan Keberatan PBB-P2 dengan berkas yang sudah lengkap dan sah dapat dilakukan dalam 1 hari kerja, namun bila diperlukan akan dilakukan survey yang memerlukan waktu kurang lebih 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-PBB-P2) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB- P2)

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)"