Standar Pelayanan Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) Fakir Miskin Pedesaan.

  1. a.Dasar pemikiran/Latar belakang berdirinya KUBE.
  2. b.Maksud dan Tujuan.
  3. c.Susunan pengurus KUBE yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, KUBE (Total anggota kelompok minimal 10 orang).
  4. d.Usulan kebutuhan kelompok.
  5. e.Daftar hadir rapat dan tanda tangan anggota kelompok KUBE.
  6. Proposal ditanda-tangani oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara KUBE dan disetujui oleh Kepala Desa, diketahui oleh Camat.
  7. g.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing anggota kelompok.
  8. h.Foto Copy Kartu Keluarga (KK) masing-masing anggota kelompok. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Camat/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sekadau, jika anggota kelompok tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  9. i.Surat pengantar Proposal dari Camat.
  10. Memiliki lahan sendiri dibuktikan dengan surat keterangan Kades dilengkapi foto.

  1. a.Pemohon (calon penerima bantuan KUBE) mengajukan Proposal Kelompok Usaha Bersama Ke Dinas Sosial PPPA Kab.Sekadau Bidang Pemberdayaan Sosial Masyarakat Miskin.
  2. b.Petugas administrasi meregistrasi dan pengecekan kelengkapan Proposal pengajuan KUBE.
  3. Petugas administrasi meneruskan kepada Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Masyarakat Miskin Pedesaan.
  4. Verifikasi Proposal pengajuan KUBE Tahap kedua oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Masyarakat Miskin Pedesaan.
  5. e.Kepala Seksi meneruskan kepada Kepala Bidang untuk pengambilan keputusan atas pengajuan proposal.

-

Tidak dipungut biaya

Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) Fakir Miskin Pedesaan.

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) Fakir Miskin Pedesaan."