Pelayanan Permohonan Informasi Publik

  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan politik lainnya, kontak yang dapat dihubungi dan alamat email;
  2. mencantumkan data dan informasi yang diminta secara jelas;
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi
  4. Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

  1. 1. Melalui permohonan tertulis 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng 2. Pemohon menunggu hasil verifikasi terhadap surat permohonan data dan informasi di mana : a. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam Daftar Informasi Publik dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. b. Jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan disertai alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung
  2. 2. Hadir langsung ke Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng 1. Pemohon datang langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas front office di lobi Dinas Pendidikan pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng; 2. Pemohon mengisi daftar tamu dan melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik 3. Apabila permohonan diterima, pemohon akan diarahkan oelh petgas front office ke ruang pelaanan untuk ditemukan dengan petugas yang meberikan layanan data dan informasi; 4. Jika tidak maka akan mendapat penolakan 5. Pemohon layanan menerima dan informasi oleh petugas.

Jawaban lewat media elektronik atau secara langsung ditindaklanjuti dalam waktu 1 hari bila bisa diselesaikan oleh petugas pelayanan publik dan maksimal 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permohonan Informasi Publik

 Jl. Pahlawan No. 5 Singaraja
 (0362) 22442
 disdik@bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi Publik"