Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah ( kehilangan )

  1. Ijazah/STTB yang hilang atau rusak diterbitkan oleh sekolah dibawah pembinaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng
  2. Surat Keterangan Laporan kehilangan dari Kepolisian
  3. Pas Photo terbaru 3x 4 cm dan materai Rp. 10.000,- (2 lembar)
  4. Mengisi blangko yang telah disediakan

  1. 1. Pemohon mengajukan Usul Keterangan Ijazah sesuai berkas persyaratan 2. Petugas meneliti usul keterangan pengganti ijazah, kemudian membuat surat keterangan pengganti ijazah 3. Kasubag Umum dan Kepegawaian dan sekretaris dinas meneliti ulang surat keterangan pengganti ijazah beserta kelengkapannnya, jika sudah sesuai dan benar maka surat keterangan diparaf dan diteruskan ke Kepala Dinas serta meneliti ulang surat keterangan pengganti ijazah dan menandatangani apabila sudah sesuai 4. Petugas membubuhkan cap stempel dinas dan menyerahkan ke pemohon

60 menit (jika pejabat yang berwenang mengesahkan ada dikantor)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah ( kehilangan )

 Jl. Pahlawan No. 5 Singaraja
 (0362) 22442
 disdik@bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah ( kehilangan )"