Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal - KOBER

  1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. 2. Izin lokasi
  3. 3. Izin lokasi perairan
  4. 4. Izin lingkungan
  5. 5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. 6. Komitmen Izin Operasional
  7. - hasil studi kelayakan;
  8. - isi pendidikan;
  9. - jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
  10. - sarana dan prasarana pendidikan;
  11. - pembiayaan pendidikan;
  12. - sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
  13. - manajemen dan proses pendidikan

  1. 1. Mengambil nomor antrian
  2. 2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. 3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan: a. Jika belum memiliki NIB, pemohon membuat NIB terlebih dahulu b. Jika tidak lengkap, berkas dikembalikan dan memberikan informasi terkait persyaratan dan alur proses perizinan c. Jika lengkap dan memiliki NIB, berkas diinput ke OSS
  4. 4. Login ke OSS dan melengkapi data serta upload persyaratan
  5. 5. Kasii Adm setelah memeriksa kebenaran dokumen persyaratan: a. jika sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "VALIDASI" pada sistem OSS melalui WEBFORM b. jika tidak sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "DITOLAK" pada sistem OSS melalui WEBFORM
  6. 6. Kasi KPL, Tim Teknis dan Tim Teknis Dinas Terkait melakukan survey lapangan, setelah melakukan peninjauan lapangan : a. jika sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "INSPEKSI" pada sistem OSS melalui WEBFORM b. jika tidak sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "DITOLAK" pada sistem OSS melalui WEBFORM
  7. 7. Kasi KPL menyiapkan draft Surat Pemenuhan Komitmen: a. jika sesuai tidak perlu melakukan notifikasi pada sistem OSS melalui WEBFORM b. jika tidak sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "DITOLAK" pada sistem OSS melalui WEBFORM
  8. 8. Kabid Jasu setelah memeriksa draft Surat Pemenuhan Komitmen: a. jika sesuai tidak perlu melakukan notifikasi pada sistem OSS melalui WEBFORM b. jika tidak sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "DITOLAK" pada sistem OSS melalui WEBFORM
  9. 9. Kepala Dinas setelah menandatangani secara elektronik: Melakukan notifikasi "PENERBITAN" dan mengisi "FORM PERSETUJUAN" pada sistem OSS melalui WEBFORM (untuk mengisi FORM PERSETUJUAN dilakukan oleh Petugas Cetak Bidang PM, termasuk didalamnya adalah mengupload Surat Pemenuhan Komitmen ke sistem OSS melalui WEBFORM)
  10. 10. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan bahwa Surat Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha sudah selesai.
  11. 11. Pemohon mengambil dokumen perizinan di Kantor DPMPTSP / cetak dari OSS

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Rp. 0,- (berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Dokumen SK Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal - KOBER

1. Pengaduan langsung / lisan

Disampaikan secara langsung melalui petugas Pengaduan/ Kasi Pengaduan Masyarakat.

2. Pengaduan Tidak Langsung, melalui :

- Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan alamat Jalan Sultan Adam RT 28 RW 003 No. 49 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin 70122

- Kotak saran / pengaduan

- Telepon / Fax (0511)3305525

- Website : http://dpmptsp.banjarmasinkota.go.id/web

- Email : dpmptsp.banjarmasin@gmail.com

3. Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik BP2TPM Kota Banjarmasin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal - KOBER"