Izin Praktik Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Asisten Teknis Reproduksi (SIPP ATR)

  1. Formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap, dibubuhi meterai tempel nominal Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dan ditandatangani Pemohon
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) berstatus aktif
  3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
  4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)
  5. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma kesehatan hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang kesehatan hewan
  7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedic veteriner setempat
  8. Surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan paramedik veteriner
  9. Perjanjian kerja sama penyeliaan dengan Dokter hewan
  10. Sertifikat kompetensi dibidangin seminasi buatan untuk SIPP Inseminator yang diterbitkan oleh lembaga Sertifikat Profesi
  11. SIPP Keswan untuk pemohon SIPP ATR

  1. Pemohon melakukan registrasi di aplikasi www.sicantik.go.id dan menginput persyaratan di aplikasi tersebut.
  2. Front Officer/Petugas Loket menerima permohonan, memberi tandaterima dan memverifikasi permohonan beserta kelengkapan persyaratan, setelah dinyatakan lengkap dan benar diteruskan ke Tim Teknis untuk proses rekomendasi dan dilakukan peninjauan lokasi apabila diperlukan
  3. Tim Teknis melakukan tinjauan lapangan, membuat berita acara serta membuat rekomendasi yang selanjutnya diteruskan k ePetugas Back Office
  4. Petugas back office Menginput data, penomoran, mencetak draft izin/non izin
  5. Kepala Seksi memverifikasi dan menotifikasi persetujuan serta meneruskan ke Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang memverifikasi kembalidan dn menotifikasi untuk penetapan izin/non izin
  7. Sekretaris melakukan penentapan izin/non izin melalui aplikasi
  8. Kepala Dinas Menandatangani dokumen izin/non izin secara elektronik
  9. Petugas Loket mencetak dokumen izin dalam bentuk Soft file, melakukan registrasi izin keluar dan mengirimkan dokumen Izin/non izin yang sudah selesai kepada pemohon melalui email
  10. Pemohon menerima dokumen izin/non izin melalui email

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen tentang Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Asisten Teknis Reproduksi (SIPP ATR)

·   Pengaduan Dapat Disampaikan langsung ke Loket Pengaduan DPMPTSP Kota Tanjungpinang

   Jl. H. Agus Salim No. 1 Tanjungpinang, melalui petugas penanganan pengaduan

·   Lewat SMS Center dengannomor :08117777023

·   Kotak Pengaduan

·   SP4N LAPOR

·   Telp/email (0771- 21822)/ dpmptspkotatpi@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK Cloud