Pelayanan Permohonan Rekomendasi Ijin Magang/PKL MAHASISWA/SISWA

  1. 1. Surat permohonan ijin magang/PKL

  1. 1. Menerima surat permohonan PKL/ Magang dari Sekolah / Universitas dan selanjutnya diisi lembar disposisi dan diajukan ke Kepala Dinas
  2. 2. Menerima dan meneliti serta mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti oleh unit terkait
  3. 3. Menindaklanjuti surat permohonan magang/PKL yang telah berisi disposisi Kepala Dinas dan meneruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti
  4. 4. Menelaah surat permohonan magang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan membuat surat balasan persetujuan/penolakan permohonan magang/PKL untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Pejabat Yang Berwenang
  5. 5. Mencermati hasil telaah terkait permohonan magang/PKL yang dibuat jika sudah sesuai maka surat balasan penerimaan/ penolakan permohonan magang diparaf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan Kepala Dinas, jika ada yang tidak sesuai maka

60 menit (jika pejabat yang berwenang mengesahkan ada dikantor)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permohonan Rekomendasi Ijin Magang/PKL MAHASISWA/SISWA

 Jl. Pahlawan No. 5 Singaraja
 (0362) 22442
 disdik@bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Rekomendasi Ijin Magang/PKL MAHASISWA/SISWA"