Pelayanan Permohonan Ijin Penelitian Mahasiswa

  1. 1. Pas Photo
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Proposal
  4. 4. Surat Permohonan Penelitian

  1. 1. Menerima surat rekomendasi ijin penelitian dari DPMPTSP dan mengajukan ke Kepala Dinas untuk mendapatkan disposisi (lewat e-surat/manual)
  2. 2. Menerima dan meneliti surat serta mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti oleh unit terkait
  3. 3. Meneliti surat rekomendasi ijin penelitian yang telah didisposisi Kepala Dinas kemudian meneruskan ke unit terkait sesuai dengan isi disposisinya
  4. 4. Menelaah surat rekomendasi ijin penelitian sesuai dengan peraturan yang berlaku dan membuat surat balasan persetujuan/penolakan atas permohonan penelitian yang diajukan
  5. 5. Meneliti draf surat rekomendasi ijin penelitian yang diajukan, jika sudah sesuai maka di paraf dan di ajukan ke Kepala Dinas. Jika belum sesuai dan ada kekurangan maka di kembalikan ke unit terkait untuk perbaiki
  6. 6. Meneliti draf surat rekomendasi ijin penelitian yang diacukan. Jika sudah benar maka di tandatangan dan diteruskan ke pelaksana untuk di tindaklanjuti. Jika ada kesalahan maka dikembalikan ke sekdis untuk di perbaiki
  7. 7. Menyerahkan surat balasan rekomendasi penelitian

120 menit / dokumen (jika pejabat yang berwenang mengesahkan ada dikantor)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permohonan Ijin Penelitian Mahasiswa

 Jl. Pahlawan No. 5 Singaraja
 (0362) 22442
 disdik@bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Ijin Penelitian Mahasiswa"