izin Praktik Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaaan Kebuntingan (SIPP PKB)

  1. Formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap, dibubuhi meterai tempel nominal Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dan ditandatangani Pemohon
  2. Pasfoto berwarna terbaru pemohon ukuran 4 x 6 cm
  3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Pemohon yang masih berlaku
  4. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan, ijazah sekolah kejuruan, dan/atau diploma kesehatan hewan yang menjelaskan tingkat kompetensi yang dikuasainya dan dilegalisir
  6. Sertifikat kompetensi untuk tenaga kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan dan dilegalisir
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  8. Fotokopi surat Kontrak penyeliaan dengan dokter hewan praktik terhadap bidang-bidang yang ditangani dalam pelayanan jasa medik veteriner
  9. Surat pernyataan mempunyai tempat atau surat keterangan dari pemilik/penanggung jawab tempat praktiknya

  1. Pemohon melakukan registrasi di aplikasi www.sicantik.go.id dan menginput persyaratan di aplikasi tersebut.
  2. Front Officer/Petugas Loket menerima permohonan, memberi tandaterima dan memverifikasi permohonan beserta kelengkapan persyaratan, setelah dinyatakan lengkap dan benar diteruskan ke Tim Teknis untuk proses rekomendasi dan dilakukan peninjauan lokasi apabila diperlukan
  3. Tim Teknis melakukan tinjauan lapangan, membuat berita acara serta membuat rekomendasi yang selanjutnya diteruskan ke Petugas Back Office
  4. Petugas back office Menginput data, penomoran, mencetak draft izin/non izin
  5. Kepala Seksi memverifikasi dan menotifikasi persetujuan serta meneruskan ke Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang memverifikasi kembali dan dn menotifikasi untuk penetapan izin/non izin
  7. Sekretaris melakukan penentapan izin/non izin melalui aplikasis
  8. Kepala Dinas Menandatangani dokumen izin/non izin secara elektronik
  9. Petugas Loket mencetak dokumen izin dalam bentuk Soft file, melakukan registrasi izin keluar dan mengirimkan dokumen Izin/non izin yang sudah selesai kepada pemohon melalui email
  10. Pemohon menerima dokumen izin/non izin melalui email

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen tentang Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (SIPP PKB)

·   Pengaduan Dapat Disampaikan langsung ke Loket Pengaduan DPMPTSP Kota Tanjungpinang

   Jl. H. Agus Salim No. 1 Tanjungpinang, melalui petugas penanganan pengaduan

·   Lewat SMS Center dengannomor :08117777023

·   Kotak Pengaduan

·   SP4N LAPOR

·   Telp/email (0771- 21822)/ dpmptspkotatpi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK Cloud