Pelayanan Legalisir TIingkat TK, SD, DAN SMP s erta PAKET A, B DAN C

  1. 1. Ijazah/STTB/SKHU yang akan dilegalisir diterbitkan oleh sekolah dibawah pembinaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng
  2. 2. Asli Ijazah/STTB/SKHU
  3. 3. Fotocopy Ijazah/STTB/SKHU yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar
  4. 4. Asli dan fotocopy KTP Pemohon, jika Ijazah/STTB/SKHU yang dilegalisir diterbitkan oleh sekolah dari luar kabupaten

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas asli dan fotocopy Ijazah/STTB/SKHU yang akan di legalisir untuk diteliti.
  2. 2. Fotocopy ijazah/STTB/ SKHU dibubuhkan cap pengesahan oleh petugas
  3. 3. Fotocopy ijazah/STTB/SKHU yang telah dicap dan diparaf oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pengganti ijazah dan menandatangani apabila sudah sesuai
  4. 4. Diteruskan ke Kepala Dinas/ Sekretaris untuk ditandatangani dan diberi stempel dinas, terakhir diberikan kepada pemohon

60 menit (jika pejabat yang berwenang mengesahkan ada dikantor)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisir TIingkat TK, SD, DAN SMP s erta PAKET A, B DAN C

 Jl. Pahlawan No. 5 Singaraja
 (0362) 22442
 disdik@bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir TIingkat TK, SD, DAN SMP s erta PAKET A, B DAN C"