Pelayanan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah

  1. 1. Surat keterangan siap menerima dari sekolah tujuan
  2. 2. Surat keterangan melepas/pindah sekolah dari sekolah asal
  3. 3. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten setempat
  4. 4. Surat Pernyataan atau surat persetujuan dari orang tua/wali
  5. 5. Raport

  1. 1. Pemohon mengajukan usul surat rekomendasi pindah sekolah
  2. 2. Petugas memferifikasi berkas yang dibawa pemohon
  3. 3. Jika berkas yang dibawa sudah sesuai, maka petugas akan membuatkan surat rekomendasi. Jika tidak, berkas yang belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Surat rekomendasi yang dibuat diserahkan ke pemohon.

20 menit (jika pejabat yang berwenang mengesahkan ada dikantor)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah

 Jl. Pahlawan No. 5 Singaraja
 (0362) 22442
 disdik@bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah"