Izin Praktik Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator (SIPP Inseminator)

  1. Formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap, dibubuhi meterai tempel nominal Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dan ditandatangani Pemohon
  2. Pasfoto berwarna terbaru pemohon ukuran 4 x 6 cm
  3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Pemohon yang masih berlaku
  4. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan, ijazah sekolah kejuruan, dan/atau diploma kesehatan hewan yang menjelaskan tingkat kompetensi yang dikuasainya dan dilegalisir
  6. Sertifikat kompetensi untuk tenaga kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan dan dilegalisir
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  8. Fotokopi surat Kontrak penyeliaan dengan dokter hewan praktik terhadap bidang-bidang yang ditangani dalam pelayanan jasa medik veteriner
  9. Surat pernyataan mempunyai tempat atau surat keterangan dari pemilik/penanggung jawab tempat praktiknya

  1. Pemohonmelakukanregistrasi di aplikasi www.sicantik.go.id dan menginputpersyaratan di aplikasitersebut.
  2. Front Officer/Petugas Loketmenerimapermohonan, memberitandaterima dan memverifikasipermohonanbesertakelengkapanpersyaratan, setelahdinyatakanlengkap dan benarditeruskanke Tim Teknis untuk proses rekomendasi dandilakukan peninjauan lokasi apabila diperlukan
  3. Tim Teknis melakukantinjauanlapangan, membuatberita acara sertamembuatrekomendasi yang selanjutnyaditeruskankePetugas Back Office
  4. Petugas back office Menginput data, penomoran, mencetak draft izin/non izin
  5. Kepala Seksi memverifikasi dan menotifikasi persetujuan serta meneruskan ke KepalaBidang
  6. Kepala Bidang memverifikasi kembali dan dn menotifikasi untuk penetapan izin/non izin
  7. Sekretaris melakukan penentapan izin/non izin melalui aplikasi
  8. Kepala Dinas Menandatangani dokumen izin/non izin secara elektronik
  9. Petugas Loket mencetak dokumen izin dalam bentuk Soft file, melakukan registrasi izin keluar dan mengirimkan dokumen Izin/non izin yang sudah selesai kepada pemohonmelalui email
  10. Pemohon menerima dokumen izin/non izin melalui email

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator (SIPP INSEMINATOR)

·   Pengaduan Dapat Disampaikanlangsung keLoketPengaduan DPMPTSP Kota Tanjungpinang

   Jl. H. Agus Salim No. 1 Tanjungpinang, melalui petugas penanganan pengaduan

·   Lewat SMS Center dengannomor :08117777023

·   Kotak Pengaduan

·   SP4N LAPOR

·  Telp/email (0771- 21822)/ dpmptspkotatpi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK Cloud