Kepala Kantor
Wilayah
melakukan
verifikasi
terhadap
tembusan usul
pemberian Cuti
Bersyarat paling
lama 2 (dua)
Hari terhitung
sejak tanggal
usulan Cuti
Bersyarat
diterima dari
Kepala Lapas;
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian Cuti Bersyarat Kategori Integrasi PP 28 kepada Narapidana
Publik menyampaikan
pengaduan melalui
sarana yang
disediakan Lapas,
Kanwil, dan/atau
Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;
Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan
Pengaduan dengan
menyampaikan
rekomendasi kepada
Kepala Lapas, Kepala
Kanwil dan/atau Dirjen
Pemasyarakatan;
Kepala Lapas, Kepala
Kanwil, dan Direktur
Jenderal
Pemasyarakatan
menelaah dan
memberi arahan dalam
rangka merespon
pengaduan;
Kepala Lapas, Kepala
Kanwil, dan Direktur
Jenderal
Pemasyarakatan
menelaah dan
memberi arahan dalam
rangka merespon
pengaduan;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store