1. Penyerahan Surat Permohonan Permintaan Bantuan Beras Cadangan Pangan Kabupaten Pesisir Barat untuk kejadian Bencana Alam dan Sosial (tanggap darurat) diketahui Bupati /Sekda/Asisten (1 Hari)
2. Dinas Ketahanan Pangan (DKP) mengirimkan surat permintaan pengeluaran beras (1 Hari)
3. Perum Bulog menetapkan gudang pengambilan (2 Hari)
4. Dinas Ketahanan Pangan menyampaikan kepada Dinas terkait mengenai pengambilan beras cadangan pangan (1 Hari)
5. DKP mendampingi Dinas terkait ke Perum Bulog (1 Hari)
6. DKP dan Perum Bulog melakukan serah terima (1 Hari)
7. Instansi terkait membawa dan menyalurkanberas cadangan pangan (1 Hari)
Tidak dipungut biaya
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
Dinas Ketahanan Pangan
Email :dkp_kpb@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store