Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

  1. 1. Surat Permohonan/Isian formulir (baru, perpanjangan, perubahan data , penutupan IUJK )
  2. 2. FC KTP Pemohon Penanggung Jawab /Dirut (untuk Badan Hukum) (baru, perpanjangan , perubahan )
  3. 3. Foto Copy Akte Pendirian Badan Jasa Usaha Konstruksi/ Perubahan (untuk Badan Hukum) dan telah disahkan Kem enkum HAM (untuk PT) dan Pengadilan Negeri (untuk CV ) (baru, perpanjangan, perubahan
  4. 4. FC Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) Badan Usaha jasa Konstruksi (baru, perpanjangan, perubahan
  5. 5. FC. SBU yang dilegalisir lembaga berwenang (baru, perpanjangan, perubahan data)
  6. 6. FC NPWP Perusahaan (baru, perpanjangan , perubahan
  7. 7. FC Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keahlian Ketrampilan (SKT) d a r i Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJT BU) yang dilegalisir lembaga berwenang (baru, perpanjangan);
  8. 8. FC Penanggung Jawab Teknis Ba dan Usaha (PJT BU) yang dilengkapi dengan surat pernyataan pengikatan diri tenaga ahli/terampil dengan Penanggung Jawab Badan Usaha (PJB BU) (baru, perpanjangan);
  9. 9. FC Kartu Tanda Anggota (KTA)
  10. 10. Daftar pengalaman kerja (perpanjangan , perubahan );
  11. 11. Menyerahkan IUJK lama /asli /diubah (perpanjangan , perubahan , penutupan
  12. 12. FC bukti pembayaran pajak atas kontrak yang telah diperoleh yang menja di kewajibannya (perpanjangan), Surat Pajak Nihil (penutupan IUJK);
  13. 13. Foto Direktur berwarna ukuran 4 x 6 (2 lbr)(baru, perpanjangan, perubahan);
  14. 14. Foto Papan Nama Kantor dan Perlengkapan Kantor dicetak menggunakan glossy photo paper/kertas photo
  15. 15. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000.- dari Penanggung Jawab Badan Usaha bila pengurusan permohonan ijin dikuasakan.

  1. 1. Mengambil Nomor Antrian
  2. 2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. 3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan : a. Jika berkas lengkap diinput dan diberi tanda terima b. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Verifikasi Berkas dan pencetakan IUJK
  5. 5. Penandatangan IUJK
  6. 6. Membarcode & Pendokumentasian
  7. 7. Menyerahkan SK Perizinan

Paling lama 7(tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan lengkap dan benar.

Rp. 0,- (berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Dokumen Izin Usaha Jasa Konstruksi IUJK

1. Pengaduan langsung / lisan

Disampaikan secara langsung melalui petugas pengaduan/ Kasi Pengaduan Masyarakat.

2. Pengaduan Tidak Langsung, melalui :

-Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan alamat Jalan Sultan Adam RT 28 RW 003 No. 49 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin 70122

- Kotak saran / pengaduan

- Telepon / Fax (0511)3305525

- Website : http://dpmptsp.banjarmasinkota.go.id/web

- Email : dpmptsp.banjarmasin@gmail.com

3. Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik BP2TPM Kota Banjarmasin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)"