Izin Pemasangan Spanduk, Umbul umbul & Banner

  1. 1. Surat Permohonan/Isian formulir yang diketahui Dinas Teknis
  2. 2. FC KTP Pemohon Izin/Dirut (untuk Badan Hukum)
  3. 3. Spanduk / Umbul Umbul / Banner yang akan dipasang.

  1. 1. Mengambil Nomor Antrian
  2. 2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. 3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan : a. Jika berkas lengkap diinput dan diberi tanda terima b. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Verifikasi berkas dan pencetakan Izin Pemasangan Spanduk, Umbul Umbul, Banner
  5. 5. Penandatanganan Izin Pemasangan Spanduk, Umbul Umbul, Banner
  6. 6. Membarcoda dan pendokumentasian (mensentempel)
  7. 7. Menyerahkan SK Perizinan

Paling lama 3(tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan lengkap dan benar.

Pajak Reklame (Berdasarkan Peraturan WalikotaBanjarmasin No.19 Tahun 2014)

Dokumen Izin Pemasangan Spanduk, Umbul Umbul, Banner.

1. Pengaduan langsung / lisan

Disampaikan secara langsung melalui petugas pengaduan/ Kasi Pengaduan Masyarakat.

2. Pengaduan Tidak Langsung, melalui :

- Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan alamat Jalan Sultan Adam RT 28 RW 003 No. 49 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin 70122

- Kotak saran/Pengaduan

- Telepon / Fax (0511)3305525

- Website : http://dpmptsp.banjarmasinkota.go.id/web

- Email : dpmptsp.banjarmasin@gmail.com

3. Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik BP2TPM Kota Banjarmasin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasangan Spanduk, Umbul umbul & Banner"