Paling lama 3(tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan lengkap dan benar.
Pajak Reklame (Berdasarkan Peraturan WalikotaBanjarmasin No.19 Tahun 2014)
Dokumen Izin Pemasangan Spanduk, Umbul Umbul, Banner.
1. Pengaduan langsung / lisan
Disampaikan secara langsung melalui petugas pengaduan/ Kasi Pengaduan Masyarakat.
2. Pengaduan Tidak Langsung, melalui :
- Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan alamat Jalan Sultan Adam RT 28 RW 003 No. 49 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin 70122
- Kotak saran/Pengaduan
- Telepon / Fax (0511)3305525
- Website : http://dpmptsp.banjarmasinkota.go.id/web
- Email : dpmptsp.banjarmasin@gmail.com
3. Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik BP2TPM Kota Banjarmasin
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store