Pelayanan Konsultasi, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Peternakan

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: - waktu pelaksanaan KIE - tempat pelaksanaan - tujuan dan tema materi KIE Disampaikan kepada Kepala UPT Puskeswan Karangmojo

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Kepala UPT Puskeswan. 2. Kepala UPT Puskweswan melakukan koordinasi internal terkait kegiatan KIE dan pelimpahan tugas. 3. Petugas UPT Puskeswan yang ditunjuk (Medis, Paramedis, dan pelaksana lainnya) mempersiapkan materi dan administrasi kegiatan. 4. Pelaksanaan kegiatan

Informasi diterima atau tidaknya permohonan kegiatan KIE disampaikan maksimal 2 hari sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan KIE sesuai dengan tujuan atau materi yang dikehendaki pemohon

-     Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskeswan

-     Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

Ø  secara tertulis melalui :

·         surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskeswan Karangmojo

·         kotak pengaduan

Ø  nomor telepon: : Upt.pkhkarangmojo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Peternakan"