Pelayanan Desinfeksi

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: - identitas pemohon; - lokasi desinfeksi/kelompok ternak; - waktu pelaksanaan; - data populasi unggas; dan - sejarah kasus kematian unggas. Permohonan disampaikan kepada Kepala UPT Puskeswan Karangmojo, Jalan Karangmojo-Semin Km3, Warung, Gedangrejo, Karangmojo

  1. Pemohon/peternak menyampaikan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala UPT Puskeswan Karangmojo
  2. Ka UPT mengkoordinasikan rencana/jadwal kegiatan desinfeksi dan memberitahukan jadwal kepada pemohon
  3. Pemohon menyampaikan konfirmasi kesiapan sesuai jadwal
  4. Paramedis dan Medis Veteriner menyiapkan alat dan bahan desinfeksi dan menuju lokasi untuk kegiatan
  5. Petugas melaporkan hasil pelaksanaan desinfeksi kepada kepala UPT

Informasi diterima atau tidaknya pemohon kegiatan Desinfeksi disampaikan maksimal 2 hari sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Pelayanan kegiatan desinfeksi sesuai dengan tujuan permohonan

-     Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskeswan

-     Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

Ø  secara tertulis melalui :

·         surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskeswan Karangmojo

·         kotak pengaduan

Ø  nomor telepon: : Upt.pkhkarangmojo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store