Informasi diterima atau tidaknya pemohon kegiatan
Desinfeksi disampaikan maksimal 2 hari sejak surat permohonan diterima
Tidak dipungut biaya
Pelayanan kegiatan desinfeksi sesuai dengan tujuan permohonan
- Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskeswan
- Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
Ø secara tertulis melalui :
· surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskeswan Karangmojo
· kotak pengaduan
Ø
nomor telepon: :
Upt.pkhkarangmojo@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store