Permohonan E-KTP karena perubahan elemen data

No. SK: 400.12.1/5197/411.306/2024

  1. KK Asli dengan data yang sudah benar
  2. KTP
  3. -

  1. Pemohon mengunggah permohonan dan persyaratan melalui aplikasi online
  2. Operator menerima, memverifikasi, dan memvalidasi data / berkas permohonan
  3. Kasi / Kabid memverifikasi dan memvalidasi data/berkas permohonan
  4. Operator mencetak dokumen E-KTP
  5. Pemohon menerima notifikasi selesai pada whatsapp dan mengambil E-KTP yang baru di kantor Dispendukcapil pada jam dan hari kerja dengan membawa E-KTP lama

terhitung sejak syarat dinyatakan lengkap dan benar, dikerjakan pada hari dan jam kerja serta tidak terdapat gangguan peralatan dan jaringan

Tidak dipungut biaya

KTP el

Bapak Wiyoto WA 081333983979, untuk konsultasi:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengesahan Anak
- Akta Pengangkatan Anak

Ibu Tatag Endang Wahyuni WA 082333917373, untuk konsultasi:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Pindah Penduduk
- Perekaman Data Penduduk

Bapak Wandha WA 082244870678, untuk konsultasi:
- mengaktifkan NIK dan KK

Bapak Tjandra WA 082244345930, untuk konsultasi:
- pendaftaran akun warga
- masalah login aplikasi
- belum terima email hasil permohonan

PENGADUAN:
Jika anda dimintai uang (pungli), laporkan ke: Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) telpon / WA 0811-3050-1053 sampaikan:
- Nama oknum yang melakukan pungli
- Tanggal, jam, dan tempat kejadian pungli
- Nama pemohon dan jenis layanan yang dipungli

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan E-KTP karena perubahan elemen data"