Surat Izin Kerja Penyelenggaraan Fisika Medik (SIKFM)

  1. Rekaman KTP
  2. Rekaman Ijazah yang sudah dilegalisir
  3. Memiliki Surat Izin Bekerja (SIB) Petugas Proteksi Radiasi (PPR)
  4. Surat Keterangan Sehat fisik dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktek (SIP)
  5. Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 3 tahun dari pimpinan sarana tempat kerja khusus bagi ahli madya
  6. Rekaman Surat Tanda Registrasi (STR) Izin Kerja Penyelenggaraan Fisika Medik (SIKPFM)
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  8. Pas Photo uk. 4 x 6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah
  9. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian yang telah habis masa berlakunya untuk perpanjangan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran untuk mendapatkan akun melalui aplikasi Si Cantiku
  2. Operator Si Cantiku menerima pendaftaran pemohon melalui aplikasi si Cantik dan memberikan persetujuan (approve). Selanjutnya pemohon menerima akun melalui email dan melakukan pendaftaran izin melalui Aplikasi Si Cantiku dan mengupload berkas persyaratan
  3. Petugas Front Office menerima berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses dan diberikan bukti penyerahan berkas. Dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas Back Office melakukan penginputan data teknis melalui Aplikasi dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk mendapatkan Surat Rekomendasi
  5. Petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh memproses Surat Rekomendasi terhadap Surat Izin Kerja Penyelenggaraan Fisika Medik dan mengirimkan kembali ke DPMPTSP
  6. Petugas Back Office DPMPTSP melakukan pemprosesan izin
  7. Verifikasi oleh Kasi dan Kabid serta penetapan oleh kepala dinas melalui tandatangan elektronik
  8. Izin Selesai, Pemohon dapat mencetak sendiri dokumen izin atau dapat dilakukan pencetakan di DPMPTSP dengan terlebih dahulu memperlihatkan lembar tanda terima berkas kepada petugas pengambilan izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Kerja Penyelenggaraan Fisika Medik (SIKFM)

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh

2. Melalui Kotak Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh yang berada di MPP Kota Banda Aceh, Pasar Atjeh Shopping Center, Jl. Diponegoro, Gp.Kampung Baru- Kecamatan Baiturrahman

3. Melalui Nomor Telp/Fax (0651) 32874

4. Melalui SMS Gateway Nomor 0811683005

5. Melalui website dpmptspbandaacehkota.go.id

6. Melalui Petugas Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Apliksi Si Cantiku

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja Penyelenggaraan Fisika Medik (SIKFM)"