Mutasi Objek Pajak atau Subjek Pajak (PBB-P2)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi Identitas Wajib Pajak (KTP), Kuasa Wajib Pajak (dalam hal dikuasakan)
  3. Bukti Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan berupa : Fotokopi Sertifikat / Fotokopi Surat Jual Beli / akta Jual beli / Fotokopi Surat Waris, hibah atau sejenisnya (dalam hal pengalihan hak waris)
  4. Mengisi SPOP dan LPOP Baru (Tersedia di Kantor Badan Pendapatan Daerah0 dan/atau Wajib Pajak Lama dengan Jelas, Benar dan Lengkap
  5. Surat Pengantar dari Pekon/Desa yang menerangkan permohonan Mutasi Objek atau Subjek Pajak PBB-P2
  6. Fotokopi Bukti Pendukung Lainnya (Jika diperlukan)

  1. Datang langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat dengan membawa persyaratan lengkap dan memakai masker
  2. Petugas akan memeriksa dan memverifikasi bukti bukti sebagai dasar Mutasi Subjek Pajak atau Objek Pajak PBB-P2
  3. Jika semua persyaratan telah lengkap maka petugas akan menerbitkan SPPT PBB-P2 yang baru

Mutasi Objek Pajak atau Subjek Pajak (PBB-P2) dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja dengan ketentuan semua persyaratan telah lengkap dan terverifikasi oleh petugas

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat No. 19 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, sebesar 0,3i Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP PBB-P2) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Objek Pajak atau Subjek Pajak (PBB-P2)"