Mutasi Objek Pajak atau Subjek Pajak (PBB-P2) dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja dengan ketentuan semua persyaratan telah lengkap dan terverifikasi oleh petugas
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat No. 19 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, sebesar 0,3i Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP PBB-P2) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2
www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store