Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi Identitas Wajib Pajak (KTP) atau Kuasa Wajib Pajak (dalam hal dikuasakan)
  3. Bukti Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan berupa : Fotokopi Sertifikat / Fotokopi Surat Jual Beli Tanah / Akta Jual Beli Tanah (dalam hal pengalihan hak jual beli) / fotokopi surat waris, hibah dan sejenisnya (dalam hal pengalihan hak waris, hibah dan sejenisnya)
  4. Mengisi SPOP dan LPOP (tersedia di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat) dengan jelas, benar dan lengkap.
  5. Surat Pengantar dari Pekon/Desa yang menerangkan bahwa belum memiliki SPPT PBB-P2
  6. Fotokopi bukti pendukung lainnya (jika diperlukan)

  1. Datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat dengan membawa persyaratan dan memakai masker
  2. Petugas akan memeriksa persyaratan sebagai dasar penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB-P2)
  3. Isi lembar SPOP dan LPOP yang telah disediakan
  4. Jika semua persyaratan lengkap maka petugas dapat langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB-P2)

Pendaftaran PBB-P2 yang baru atau belum pernah terdaftar sebagai objek PBB-P2 sebelumnya hanya membutuhkan waktu kurang lebih 1 hari kerja

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat No. 19 Tahun 2016 sebesar 0,3i Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP PBB-P2), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Daerah PBB-P2

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)"