Pendaftaran PBB-P2 yang baru atau belum pernah terdaftar sebagai objek PBB-P2 sebelumnya hanya membutuhkan waktu kurang lebih 1 hari kerja
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat No. 19 Tahun 2016 sebesar 0,3i Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP PBB-P2), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Daerah PBB-P2
www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store