Pajak Daerah - Makan Minum SKPD

  1. Fotokopi C5 Kegiatan Makan Minum SKPD

  1. Datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat dengan memakai masker
  2. Tunjukkan fotokopi C5 Kegiatan Makan Minum SKPD sebagai dasar penetapan Pajak Daerah - Makan Minum SKPD
  3. Bubuhkan tanda tangan pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Daerah- Makan Minum SKPD
  4. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera pada SKP Pajak Daerah - Makan Minum SKPD
  5. Setelah pembayaran, petugas akan menerbitkan Tanda Bukti Pembayaran (TBP) Pajak Daerah - Makan Minum SKPD, bubuhkan tanda tangan pada kolom yang tersedia
  6. Selesai

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP) Makan Minum SKPD dan Tanda Bukti Pembayaran (TBP) Makan Minum SKPD diselesaikan dalam waktu 10-30 Menit

Tarif Pajak Daerah - Makan Minum SKPD ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 19 Tahun 2016 sebesar 10i nilai transaksi

Surat Ketetapan Pajak (SKP) Makan Minum SKPD dan Tanda Bukti Pembayaran (TBP) Makan Minum SKPD

www.lapor.go.if

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Daerah - Makan Minum SKPD"