Standar Penerbitan Rekomendasi Penggakatan Anak

  1. a.Surat Permohonan Rekomendasi bermaterai dari Pemohon kepada Kepala Dinas Sosial, PP dan PA Kab. Sekadau
  2. b.Surat Permohonan Rekomendasi dari Dinas Sosial PP dan PA Kabupaten Sekadau Kepada Dinas Sosial Provinsi (Calon Orang Tua Angkat)
  3. Surat Keterangan Sehat calon orang tua angkat dari Rumah Sakit Pemerintah.
  4. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa calon orang tua angkat dari dari Dokter Spesialis Jiwa Rumah sakit Pemerintah.
  5. Foto Copy Akta Kelahiran calon orang tua angkat.
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (COTA).
  7. Foto Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Calon COTA bagi yang menikah/Akta Cerai.
  8. h.Foto copy KTP dan KK COTA
  9. Foto copy KTP dan KK orang tua kandung
  10. Surat Keterangan Penghasilan dari Tempat Kerja COTA.
  11. Surat Izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat dari pihak keluarga kedua COTA (materai).
  12. Surat Pernyataan COTA bahwa Pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak dan perlindungan anak (materai).
  13. Surat Peryataan COTA Angkat bahwa akan memperlakukan anak angkat tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak (materai).
  14. Surat pernyataan dan jaminan COTA bahwa akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak (materai).
  15. Surat pernyataan/berita acara penyerahan anak dari orang tua kandung kepada COTA disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh RT atau Lurah setempat (Materai).
  16. Foto Keluarga COTA dan Anak Angkat.

  1. a.Pemohon COTA mengajukan permohonan Rekomendasi Adopsi anak ke Dinas Sosial, PP dan PA Kab. Sekadau sebagai syarat Pengajuan ke Dinas Sosial Prov. Kalbar.
  2. Petugas administrasi meregistrasi Surat Permohonan dan menyampaikan ke Sekretaris. Selanjutnya Sekretaris meminta pertimbangan Kepala Dinas.
  3. c.Kepala Dinas mendisposisikan kepada Kepala Bidang.
  4. d.Kepala Bidang meneruskan kepada Kepala Seksi untuk ditindaklanjuti.
  5. Kepala Seksi akan melakukan assessment, observasi serta verifikasi dan Validasi berkas dari COTA apakah memenuhi syarat

-

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Adopsi Anak

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Penerbitan Rekomendasi Penggakatan Anak"