Izin Praktik Paramedik Veteriner Pelayanan Keswan (SIPP Keswan)

  1. Formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap, dibubuhi meterai tempel nominal Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah), dan ditandatangani Pemohon
  2. Print Out Nomor Induk Berusaha (NIB) berstatus aktif
  3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sejumlah 1 (satu) lembar
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)
  5. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Pemohon dan dilegalisir
  6. Fotocopy ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma kesehatan hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang kesehatan hewan
  7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner setempat
  8. Surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan para medik veteriner
  9. Fotocopy perjanjian kerjasama penyeliaan dengan Dokter hewan
  10. Fotocopy sertifikat kompetensi dibidang inseminasi buatan untuk SIPP Inseminator yang diterbitkan oleh lembaga Sertifikat Profesi

  1. Front Officer/Petugas Loket menerima permohonan, memberi tanda terima dan memverifikasi permohonan beserta kelengkapan persyaratan, setelah dinyatakan lengkap dan benar diserahkan kepada Petugas Input untuk memproses draft izin
  2. Petugas back office memeriksa kembali berkas dan menyusun draf izin/non izin serta melanjutkan kepada Kepala Seksi untuk mendapat paraf persetujuan dan melakukan peninjauan lokasi apabila diperlukan
  3. Petugas Tim Teknis meninjau ke lokasi
  4. Petugas back office Menginput data, penomoran, mencetak Dokumen izin/non izin
  5. Kepala Seksi memeriksa dan membubuhi paraf dokumen Izin/non izin serta melanjutkan kepada Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang memeriksa dan membubuhi paraf dokumen izin/non izin serta melanjutkan kepada Sekretaris
  7. Sekretaris memeriksa dan membubuhi paraf dokumen izin/non izin serta melanjutkan kepada Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas Menandatangani dokumen izin/non izin
  9. Petugas back office memberikan nomor dokumen izin/non izin dan mengarsipkan
  10. Petugas Loket menerima dokumen izin dan menyerahkan dokumen Izin/non izin yang sudah selesai kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Paramedik Veteriner Pelayanan KESWAN (SIPP KESWAN)

·   Pengaduan Dapat Disampaikan langsung ke Loket Pengaduan DPMPTSP Kota Tanjungpinang

   Jl. A.Yani Km.V Tanjungpinang, melalui petugas penanganan pengaduan

·   Lewat SMS Center dengan nomor : 08117777023

·   Kotak Pengaduan

·   Telp/email : (0771- 21822)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK Cloud