Pelayanan Non Pelatihan

No. SK: 000.8.3.2/626

  1. Pelayanan Non pelatihan mensyaratkan pelanggan untuk bersedia melengkapi dokumen sebagai berikut:
  2. Memiliki akun satu sehat atau akun plataran sehat
  3. Memiliki akun di Sistem Informasi Pelatihan Kesehatan Terpadu (Sipandu)
  4. Persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan non pelatihan

  1. Keterangan alur proses pelayanan non pelatihan:
  2. Instansi menghubungi Bapelkes melalui saluran informasi yang tertersedia untuk Permohonan Kerjasama Non Pelatihan
  3. Petugas dari Bapelkes memfasilitasi komunikasi sesuai kebutuhan instansi
  4. Instansi menerima jawaban resmi dari Bapelkes
  5. Instansi mengirim dokumen kelengkapan kegiatan non pelatihan (Kerangka Acuan, Jadwal, Biodata Narasumber)
  6. Instansi mengirim peserta kegiatan non pelatihan
  7. Peserta Pelatihan melakukan registrasi online melalui sistem yang tersedia dan mengumpulkan persyaratan administrasi sesuai ketentuan
  8. Instansi menyelesaikan administrasi keuangan
  9. Peserta mengikuti proses Non Pelatihan dari awal sampai selesai
  10. Peserta mengdapatkan sertifikat / surat keterangan mengikuti kegiatan Non Pelatihan

Penyelenggaraan kegiatan non pelatihan sesuai dengan kerangka acuan dan jadwal kegiatan

Biaya pelaksanaan kegiatan berdasarkan pola tarif sesuai dengan : 

1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan BLUD Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan DIY

2. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogayakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

3. DIPA / DPA / dokumen anggaran lainnya;

4. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40/KEP/2017 tentang Rincian Biaya Satuan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa. 

5. Kontrak Kerja antara Bapelkes Diskes DIY dan Pelanggan jika terdapat hal-hal yang tidak diatur dalam kedua peraturan diatas.

1. Bimbingan Teknis 2. Workshop 3. Seminar 4. Webinar 5. Sarasehan 6. Lokakarya 7. E-Learning 8. Outbond 9. Peningkatan Kapasitas

Sesuai dengan prosedur penanganan pengaduan, saran dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tersedia