Pelayanan Non Pelatihan

No. SK: 065/04182

  1. Pelayanan Non pelatihan mensyaratkan pelanggan untuk bersedia melengkapi dokumen sebagai berikut:
  2. Surat permohonan penyelenggaraan kegiatan selambat-lambatnya empat (4) minggu sebelum penyelenggaraan kegiatan
  3. Kerangka acuan kegiatan dan jadwal
  4. Registrasi online khusus non pelatihan (sesuai kebutuhan)

  1. Keterangan alur proses pelayanan non pelatihan:
  2. Pelanggan menghubungi Bapelkes melalui telephone, media sosial, email, surat atau datang langsung ke Bapelkes
  3. Pelanggan mengisi form bit.ly//FormPengajuanFasilitasiPelatihan
  4. Pelanggan menerima penawaran kegiatan non pelatihan sesuai kebutuhan dari Bapelkes
  5. Pelanggan memberikan jawaban atas penawaran kegiatan non pelatihan Bapelkes
  6. Pelanggan mengirimkan peserta
  7. Peserta melakukan registrasi online melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan
  8. Peserta mengikuti proses kegiatan dari awal sampai selesai
  9. Peserta mengdapatkan sertifikat / surat keterangan mengikuti kegiatan non pelatihan

Penyelenggaraan kegiatan non pelatihan sesuai dengan kerangka acuan dan jadwal kegiatan

Biaya pelaksanaan kegiatan berdasarkan pola tarif sesuai dengan : 

1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta; 

2. DIPA / DPA / dokumen anggaran lainnya;

3. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40/KEP/2017 tentang Rincian Biaya Satuan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa. 

4. Kontrak Kerja antara Bapelkes Diskes DIY dan Pelanggan jika terdapat hal-hal yang tidak diatur dalam kedua peraturan diatas.

1. Bimtek; 2. Workshop; 3. Seminar; 4. Outbound; 5. Peningkatan Kapasitas

Sesuai dengan prosedur penanganan pengaduan, saran dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tersedia