Surat Izin Praktek Apoteker

No. SK: 63 tahun 2021

  1. 1. Surat Permohonan dari pemohon (bermaterai 6000 map kambing warna KUNING)
  2. 2. Fc. KTP pemohon
  3. 3. Fc. Ijazah yang telah dilegalisir
  4. 4. Fc. STRA yang telah dilegalisir
  5. 5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat Praktek
  6. 6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
  7. 7. SIPA ASLI yang memiliki (bagi yang perpanjangan izin)
  8. 8. Surat persetujuan/rekomendasi dari Pimpinan/Direktur tempat asal bekerja bagi Apoteker yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (PNS) atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu (disertai KOP INSTANSI dan cap Basah)
  9. 9. Surat keterangan bekerja dari Pimpinan/Direktur sesuai tempat Praktek yang akan diajukan (disertai KOP INSTANSI dan cap Basah)
  10. 10. Jadwal Praktek (pada setiap Sarana Kesehatan tempat berPraktek) ditandatangani Pimpinan/Direktur masing-masing sarana
  11. 11. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. Menyerahkan Berkas Permohonan untuk didaftarkan
  2. Memerikasa kelengkapan berkas permohonan, jika lengkap membuat tanda terima berkas jika tidak berkas dikembalikan
  3. Menerima Tanda Terima Berkas
  4. Menerima berkas permohonan, verifikasi berkas, stempel dan paraf
  5. Hasil Rekomendasi Tim Teknis
  6. Surat Penolakan dan pengembalian berkas permohonan
  7. Entri data, pemberian nomor surat izin dan cetak surat izin
  8. Paraf Persetujuan
  9. Paraf Persetujuan
  10. Tanda tangan izin
  11. Pemohon menerima surat izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Apoteker

ü Melalui media kotak saran

ü Melalui media Telepon 07113310251, SMS dan WA di 0823 8001 7655

ü Melalui media online

email: dpmptsp@kotaprabumulih.go.id,  pengaduandpmptspprabumulih@gmail.com

atau website: dpmptsp.kotaprabumulih.go.id

dan terintegrasi dengan LAPOR

Melalui petugas  khusus penanganan  pengaduan secara tertulis dan secara langsung dengan mengisi formulir atau berkirim surat yang disampakan ke DPMPTSP Kota Prabumulih.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store