Pelayanan Perekaman dan Penerbitan KTP Elektronik

  1. Membawa/Menguload fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Petugas loket/staf menerima permohonan untuk diverifikasi dengan database kependudukan apakah ada perubahan data atau tidka dan apabila sudah sesuai dengan yang diajukan bisa langsung disediakan kepala kasi untuk mendapatkan persetujuan
  2. Kasi menerima berkas permohonan kartu tanda penduduk untuk menyetujui dan didaftar oleh petugas pendaftaran
  3. Petugas loket menerima berkas persetujuan untuk didaftardan mengarahkan kepada pemohon untuk melakukan perekaman
  4. Petugas perekaman menerima berkas permohonan dan mencetak KTP EL dan Menyediakan kepada Kasi untuk diverifikasi hasil cetak KTP EL nya
  5. Petugas Operator Menerima berkas permohonan dan mencetak KTP EL dan Menyediakan kepada kasi untuk di verifikasi hasil cetak KTP El nya
  6. Kasi Menerima hasil cetak KTP EL untuk diverifikasi hasil cetakan KTP dan diserahkan ke petugas loket untuk diregister
  7. Petugas loket pengambilan menerima hasil cetak KTP El dari Kasi untuk diregister dan diserahkan kepada pemohon

38 Menit terhitung sejak syarat dinyatakan lengkap dan benar, dikerjakan pada hari dan jam kerja serta tidak terdapat gangguan peralatan dan jaringan

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Layanan konsultasi/pengaduan diselenggarakan sebagai berikut:
1. konsultasi layanan (komplain dan informasi), dilayani melalui:
a. langsung oleh Petugas sebagai berikut:
Bapak Danuji, telp/ WA 081216388999, untuk konsultasi:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengesahan Anak
- Akta Pengangkatan Anak

Ibu Tatag, telp/ WA 082333917373, untuk konsultasi:
- Kartu Keluarga
- KTP
- Pindah Penduduk
- Perekaman Data Penduduk

Bapak Wandha 082244870678, untuk konsultasi:
- mengaktifkan NIK dan KK

Bapak Tjandra 082244345930, untuk konsultasi:
- belum terima email hasil permohonan
- pendaftaran akun warga
- masalah login aplikasi

Jam pelayanan konsultasi melalui WA/ telepon:
Senin – Kamis: 07.30 – 15.30 WIB
Jum’at : 07.00 – 14.30 WIB

 b. WA Center 0896-1836-2254 yakni layanan tanya jawab otomatis dan pemberitahuan proses layanan

2. pengaduan gratifikasi melalui pesan WA (24 jam)
kepada Sujito, Sekretaris Dinas Dukcapil 0821-4144-2773

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman dan Penerbitan KTP Elektronik"