Pelayanan Penertiban PBB

  1. Mengajukan permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Bupati melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir;
  2. Mengisi formulir SPOP dan LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap;
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Fotocopy bukti kepemilikan/ penguasaan/ pemanfaatan tanah/ AJB/ Gambar ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/ Surat Keputusan dari instansi berwenang/ Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/ dokumen lain yang sejenis;
  5. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Keterangan dari Kelurahan;
  6. Fotocopy SPPT tetangga;
  7. Fotocopy NPWP (apabila memiliki);
  8. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
  9. Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

  1. Mengajukan permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Bupati Ogan Ilir melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir;
  2. Mengisi SPOP dan LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap;
  3. Surat Permohonan SPOP dan LSPOP ditandatangani oleh subjek pajak atau wajib pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau wajib pajak/diwakilkan, maka harus dilampiri dengan surat kuasa;
  4. Penyelesaian Pendaftaran Objek Pajak baru melalui penelitian atau verifikasi dan dituangkan dalam berita acara melalui proses pemutakhiran data;
  5. Dalam hal bukti kepemilikan/ penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/ Surat Keputusan dari Instansi Berwenang/ Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/ dokumen lain yang sejenis);
  6. Permohonan SPPT Objek Pajak Baru jika diperlukan dapat dilakukan penelitian lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk mengetahui kebenaran data yang diajukan oleh Wajib Pajak

Pembuatan layanan penertiban PBB  diselesaikan dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja karena diperlukan verifikasi data dengan daerah sekitar, dan penggambaran objek pajak baru diaplikasi peta dan pendaftaran NOP baru. 

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan)

1. Email : pbbbpthb@gmail.com

2.Fax/Telp. (0711) 581-666

3. Kotak Pengaduan

4. Loket informasi dan kotak pengaduan Badan Pendapatan Daerah            Kabupaten Ogan Ilir

5. Surat dengan alamat Jl. Raya Lintas Timur KM 35 Indralaya                       Kabupaten Ogan Ilir 31662

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penertiban PBB"