Pembuatan layanan penertiban PBB diselesaikan dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja karena diperlukan verifikasi data dengan daerah sekitar, dan penggambaran objek pajak baru diaplikasi peta dan pendaftaran NOP baru.
Tidak dipungut biaya
SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan)
1. Email : pbbbpthb@gmail.com
2.Fax/Telp. (0711) 581-666
3. Kotak Pengaduan
4. Loket informasi dan kotak pengaduan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir
5. Surat dengan alamat Jl. Raya Lintas Timur KM 35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir 31662
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store