Standar Pelayanan Penangulangan Bencana Alam dan Bantuan Sosial

  1. Surat laporan bencana dari Desa/Kecamatan
  2. Fotocopy KK korban Bencana
  3. Foto lokasi/rumah pasca bencana

  1. Korban/Keluarga korban Melaporkan kejadian bencana kepada Kepala Desa
  2. Kepala Desa Meneruskan laporan dari masyarakat kepada Kepala Dinas melalui surat tembusan Camat
  3. Bagian Umum menerima surat untuk diteruskan kepada Sekretaris Dinas.
  4. Surat ditelaah Sekretaris Dinas dan diteruskan kepada Kepala Dinas.
  5. Surat laporan dipelajari dan dipertimbangkan oleh Kepala Dinas untuk didesposisi kepada Kepala Bidang.
  6. Kepala Bidang menerima dan memberi arahan kepada Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana untuk di ditelaah dan dicek segala persyaratan dan kelengkapan data pendukung.
  7. Pengelola bantuan menyiapkan barang logistik digudang untuk disalurkan.
  8. Barang logistik bantuan bencana siap disalurkan kepada korban oleh Kepala Dinas atau Pejabat yang mewakili.

-




Tidak dipungut biaya

Penanggulangan Bencana Alam dan Bantuan Sosial

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penangulangan Bencana Alam dan Bantuan Sosial"