Penggantian Sertipikat Hilang/Rusak/Blanko Lama

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Untuk Badan Hukum, Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat asli (jika ada)
  6. Apabila Hilang, Fotocopy sertipikat (jika ada)
  7. Apabila Hilang, Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangka
  8. Apabila Hilang, Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

  1. Datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Jl. WR. Supratman No. 6 Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan

Penggantian Sertipikat Karena Hilang : 40 (empat puluh) hari

Penggantian Sertipikat Karena Rusak :19 (sembilan belas) hari

Penggantian Sertipikat Karena Blanko Lama : 19 (sembilan belas) hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN

SERTIPIKAT

Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan

Jl. WR. Supratman No. 6 Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara

Telp. (0623) 41050


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Sertipikat Hilang/Rusak/Blanko Lama"