Standar Pelayanan Daftar Tunggu Kepersertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah/BPJS APBD

  1. a.Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Desa dan diketahui oleh Kecamatan.
  2. b.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. c.Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  4. d. Foto Rumah Calon Peserta.

  1. Melakukan pendaftaran dengan membawa berkas persyaratan ke Dinas Sosial, PP dan PA Kabupaten Sekadau.
  2. b.Menyerahkan berkas pendaftaran kepada petugas.
  3. c.Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas Administrasi pengajuan peserta.
  4. d.Apabila lengkap, petugas mencatat dalam daftar tunggu peserta PBI APBD Kabupaten
  5. e.Apabila setelah dilakukan Rekonsiliasi pada akhir bulan antara BPJS dan Dinsos P3A terdapat kuota kosong, maka peserta yang menjadi daftar tunggu akan didaftarkan menjadi PBI APBD / JAMKESDA.
  6. Setelah aktif menjadi peserta PBI APBD / JAMKESDA Peserta mendapatkan kartu BPJS dan bisa digunakan untuk berobat dan keperluan kesehatan lain di Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.

-

Tidak dipungut biaya

Daftar Tunggu Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah/BPJS APBD

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Daftar Tunggu Kepersertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah/BPJS APBD"