Peralihan Hak Karena Jual Beli/Waris/Hibah/Tukar Menukar/Pembagian Hak Bersama

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat asli
  6. Untuk Jual Beli, Akta Jual Beli dari PPAT
  7. Untuk Jual Beli, Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
  8. Untuk Waris, Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  9. Untuk Waris, Akte Wasiat Notariel
  10. Untuk Tukar Menukar, Akta Tukar Menukar dari PPAT
  11. Untuk Hibah, Akta Hibah dari PPAT
  12. Untuk Pembagian Hak Bersama, Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT
  13. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  14. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  15. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak

  1. Datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Jl. WR. Supratman No. 6 Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan

5 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN

Perubahan Nama Sertipikat Karena Jual Beli/Waris/Hibah/Tukar Menukar/Pembagian Hak Bersama

Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan

Jl. WR. Supratman No. 6 Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara

Telp. (0623) 41050


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak Karena Jual Beli/Waris/Hibah/Tukar Menukar/Pembagian Hak Bersama"