Pelayanan Pemecahan / Pemisahan / Penggabungan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Untuk Badan Hukum, Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Sertipikat asli
  6. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
  7. Untuk Badan Hukum, Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

  1. Datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Jl. WR. Supratman No. 6 Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan

15 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN

Pemecahan / Pemisahan / Penggabungan

Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan

Jl. WR. Supratman No. 6 Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara

Telp. (0623) 41050


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemecahan / Pemisahan / Penggabungan"