Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga dari daerah asal
  3. Foto copy KTP Elektronik dari daerah asal
  4. Dokumen pendukung lainnya: - surat tugas (pegawai negeri sipil) - surat keterangan dari instansi pendidikan (pelajar/mahasiswa) - surat keterangan dari perusahaan (karyawan swasta) - surat keterangan berobat (orang yang sakit)

  1. Pemohon membuka Link sites.google.com /view/dukcapilbisa atau kontak layanan Chat melalui Whatsapp yang tersedia.
  2. Pemohon akan dikonfirmasi balik oleh admin.
  3. Admin memferivikasi berkas pemohon
  4. Jika tidak lengkap, maka permohonan tidak diproses
  5. Jika lengkap, maka permohonan langsung diproses dan petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  6. Permohonan disetujui, maka : a. Petugas melakukan proses penerbitan dokumen Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen b. Dokumen Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen yang selesai dicetak oleh petugas penerbitan, kemudian bisa diambil oleh pemohon di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu dan pemohon menyerahkan fisik berkas persyaratannya kepada petugas.

 Jangka waktu penyelesaian Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen  sejak permohonan diterima lengkap oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kota Palu adalah 1 (Satu) hari kerja, apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani ada di tempat


Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. Unit Pengaduan Whatsapp

3. Melalui Loket Pelayanan

4. Facebook (Disdukcapil KotaPalu)

5. Instagram (disdukcapilkotapalu)

6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dukcapil.palukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen"