Jangka waktu penyelesaian Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen sejak permohonan diterima lengkap oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu adalah 1 (Satu) hari kerja, apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani ada di tempat
Tidak dipungut biaya
Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen
1. Kotak Saran dan Pengaduan
2. Unit Pengaduan Whatsapp
3. Melalui Loket Pelayanan
4. Facebook (Disdukcapil KotaPalu)
5. Instagram (disdukcapilkotapalu)
6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store